Materi Budaya Hidup Sehat (Bahaya Penyalahgunaan Narkoba)

1. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau obat berbahaya, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik melalui cara dihirup maupun dengan cara disuntikkan dapat mengubah pikiran suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

A. Narkotika 
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh Narkotika adalah: 
1) Heroin 
Heroin berbentuk kristal halus dapat dibuat tablet/kapsul dan liquid injeksi. Warna dari heroin adalah putih, abu-abu, atau abu-abu kecokelatan. Dilihat baunya, heroin berbau seperti cuka lemah hingga berbau tajam. Dampak penggunaan heroin dapat menyebabkan mengantuk, lesu, dan jalan mengambang. Jika dikonsumsi secara terus-menerus dapat menyebabkan ketergantungan, penyakit hepatitis B dan C, sulit buang air besar, tetanus, keram otot dan pada wanita akan terganggu siklus menstruasinya. Contoh heroin adalah putaw.
2) Kokain 
Kokain berbentuk daun coca, kristal, dan serbuk. Warna kokain putih dan dalam bentuk cair berwarna bening atau transparan. Kokain digunakan dengan cara dirokok, dihisap, dan disuntikkan. Mengkonsumsi kokain dapat menimbulkan ketergantungan, paranoid, halusinasi, memperburuk pernapasan, dan menyebabkan gangguan otak ganja.
3) Ganja 
Ganja berbentuk daun, batang, biji dan hashish. Ganja segar berwarna hijau dan berubah menjadi kecoklatan jika dibiarkan mengering. Ganja digunakan dengan cara dirokok dan dimasak. Dampak penggunaan ganja yaitu mengalami ketergantungan, hilangnya keterampilan, motorik, sulit berkonsentrasi, gangguan peredaran darah, sistem pernapasan terhambat, kanker, dan mengalami penurunan kekebalan tubuh. Contoh ganja antara lain mariyuana, gelek, cimeng, gras dan hashish. 

B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Contoh Psikotropika adalah:
1) Ekstasi 
Ekstasi berbentuk pil/tablet dengan bermacam model dan warna. Ekstasi dapat dikonsumsi secara langsung. Ekstasi berbau seperti cuka lemah hingga berbau tajam. Dampak penggunaan ekstasi yaitu menimbulkan rasa cemas, lelah, depresi, peningkatan detak jantung, kerusakan pada otak, dan kematian. Contoh Ekstasi antara lain Inex, XTC, huge drug, yuppie drug, clarity, dan black heart.
2) Methamphetamine 
Methamphetamine berbentuk serbuk kristal dan cairan yang digunakan dengan cara dihisap menggunakan alat bantu. Dampak yang ditimbulkan yaitu, meningkatkan perasaan gelisah, aktivitas tubuh dipercepat secara berlebihan, dapat pengaruhi kerja otak, bahkan menimbulkan kematian, contoh Methamphetamine  adalah sabu-sabu.
3) Obat Penenang 
Obat penenang berbentuk tablet, kapsul dan serbuk. Cara penggunaannya ditelan secara langsung. Dampak yang ditimbulkan yaitu ketergantungan, cara berbicara hanya menjadi cadel, memperlambat respon fisik, serta menimbulkan perasaan cemas, sensitif, dan mudah marah/tempramen. Contoh obat penenang antara lain obat tidur, pil koplo, BK, nipam, valium, dan lexotan. 

C. Zat Adiktif 
Zat Adiktif lainnya atau obat berbahaya adalah bahan lain dan obat bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus-menerus. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat diantaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.
Contoh Zat Adiktif adalah:
1) Alkohol 
Alkohol yang beredar di pasaran berbentuk cairan. Sampak penggunaan alkohol yaitu menekan sistem saraf pusat, memperlambat respon motorik, menimbulkan ketergantungan, mengganggu kerja jantung, dan menurunkan daya pikir.
2) Zat yang Mudah Menguap
Zat yang mudah menguap berdampak menimbulkan gangguan penglihatan, memperlambat kerja otak, dan menurunkan kesadaran, dan dapat mengakibatkan kematian. Contoh zat ini, yaitu Lem Aibon, thinner, dan bensin. 

Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik narkoba atau psikotropika mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.

2. Jenis Narkotika
Dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan.
  • Narkotika Golongan 1 (untuk iptek reagensia diagnostik/laboratorium), mempunyai potensi sangat tinggi dan menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah sebagai berikut. a) Opiat: morfin, heroin/putau, petidin dan candu, b) Ganja: kanabis, mariyuana, dan hasyis. b) Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, dan daun koka. 
  • Narkotika Golongan 2 (merupakan bahan baku untuk produksi obat), menimbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh: petidin, morfin, fentanil, dan metadon. 
  • Narkotika Golongan 3 (hanya digunakan untuk rehab), mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: kodein dan difenoksilatsilat.
3. Faktor Penyalahgunaan Narkoba 
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu sebagai berikut.
a. Lingkungan Sosial
  1. Motif ingin tahu, di masa remaja seorang lazim mempunyai rasa ingin tahu Setelah itu ingin mencobanya misalnya dengan mengenal narkotika psikotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya 
  2. Adanya kesempatan, karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home 
  3. Sarana dan prasarana, kaena orang tua berlebihan dalam memberikan fasilitas dan uang merupakan sebuah pemicu untuk penyalahgunaan uang tersebut guna membeli narkotika untuk memuaskan keingintahuan mereka. 
b. Kepribadian 
  1. Rendah diri, perasaan rendah diri dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah lalu mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika dan psikotropika yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.
  2. Emosional dan mental, pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan aturan dari orang tua mereka, dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotika dan psikotropika. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjerumuskan ke arah penggunaan narkotika dan psikotropika.
4. Bahaya/Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya akibatnya. Bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut. 
a. Menurut Efeknya 
  1. Halusinogen, efek dari narkoba ini bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal benda yang sebenarnya tidak ada tidak nyata, contohnya kokain dan LSD.
  2. Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, serta cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  3. Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh sehingga pemakaian pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri, contohnya putau. 
  4. Adiktif, menyebabkan seseorang kecanduan seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena saat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syarat-syarat dalam otak contohnya ganja heroin dan putau. 
b. Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Fisik Pemakai 
  1. Gangguan pada sistem saraf 🠞 kejang-kejang, gangguan kesadaran kerusakan saraf, tepi dan halusinasi.
  2. Gangguan pada sistem kardiovaskuler 🠞gangguan peredaran darah, dan infeksi akut otot jantung.
  3. Gangguan pada kulit 🠞 eksim, penahan (abses) dan alergi. 
  4. Gangguan pada organ dalam 🠞 kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru, dan pengecilan hati.
  5. Gangguan pada fisiologis tubuh 🠞 mual-mual, sering sakit kepala, muntah, mulas, suhu tubuh meningkat, dan sulit tidur.
  6. Gangguan pada sistem reproduksi 🠞 aktivitas kerja kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang. Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen, progesteron, dan testosteron, serta terjadinya disfungsi seksual seperti impotensi. Khusus pada penggunaan narkoba atau narkotika wanita dapat menyebabkan haid dan menstruasi tidak teratur. 
5. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Pada pasal 60 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan langkah pembinaan supaya tidak terjadi penyalahgunaan narkotika, yaitu sebagai berikut.
  • Memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mencegah penyalahgunaan narkotika.
  • Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas.
  • Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
  • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Upaya Mencegah Penyalahgunaan Narkoba 
Kita harus berupaya untuk tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menyayangi diri sendiri karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung pada kematian.
  3. Menyibukkan diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  4. Biasakanlah bersikap terbuka kepada orang tua teman dan guru.
  5. Pandai memilih teman.
  6. Belajar dengan giat dan teratur 
  7. Memiliki cita-cita luhur dalam kehidupan kita pada masa yang akan datang, jangan sia-siakan masa depan kita karena narkoba.
Adapun beberapa upaya penyalahgunaan penanggulangan korban narkoba sebagai berikut.
  1. Memantapkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Tekun dalam belajar dan melakukan kegiatan alternatif untuk lebih mengembangkan diri.
  3. Selalu terbuka baik dengan teman orang tua maupun guru sehingga setiap permasalahan dapat terpecahkan dengan saran dan bantuan mereka.
  4. Menggali potensi diri sebaik mungkin dan menyiapkan bekal untuk kehidupan masa depan.
  5. Memilih teman bergaul secara selektif akan terhindar dan terjerumus dalam narkoba.
  6. Menambah pengetahuan dengan cara memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba tersebut.
Dalam rangka pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan undang-undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN.

6. Sanksi-Sanksi dan Ketentuan Pidana Penyalahgunaan Narkoba 
Berikut sanksi-sanksi penyalahgunaan narkoba.
  • Sanksi sosial, keberadaan penyalahgunaan narkoba sering menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
  • Sanksi moral, pada prinsipnya ajaran agama melarang untuk mengkonsumsi zat-zat yang dapat merusak jiwa dan raga. Oleh karena itu penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama. 
  • Sanksi hukum, keberadaan seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan kualifikasi bagi penggunanya dan bagi pengedar/produsen pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.
💻💼Uji Pemahaman Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Coba mainkan TTS Uji Pemahaman Materi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba berikut ini!
Cara bermain:
  1. Klik Start untuk memulai permainan.
  2. Jika anak-anak merasa tampilan game tersebut terlalu kecil anak- anak bisa memilih  "Zoom In", dipojok kanan bawah.
  3. Drag and drop (seret dan letakkan) pilihan  jenis-jenis narkoba sesuai dengan kelompok (narkotika, psikotropika dan zat adiktif)
  4. Setelah selesai/semua pilihan diletakan sesuai dengan pilihan anda, pilih "submit answers".
  5. Akan muncul jendela Geme Complete menunjukan score yang diperloleh dan waktu pengerjaan. 
  6. Usahakan score minimal yang diperoleh adalah 18/22. Jika kurang dari itu agar diulang dengan mempelajari jenis-jenis narkoba yang terdapat dalam materi. 
  7. Screen shoot (SS) jedela tersebut kemudian upload sebagai bukti kehadiran di absen online PJOK.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Materi Budaya Hidup Sehat (Bahaya Penyalahgunaan Narkoba)"